Anggaran Dasar LKM

 
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)
"REJENI SEJAHTERA "
DESA REJENI KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO


ANGGARAN DASAR


PEMBUKAAN 
 
Bahwa model pembangunan yang sentralistis secara sistematis berakibat mematikan inisiatif, memperlemah solidaritas dan menumbuhkan ketidakberdayaan masyarakat untuk membangun masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, model penanggulangan kemiskinan yang sentralistis harus diganti dengan model yang menjadikan masyarakat sebagai subyek dan pemilik kedaulatan, sehingga penanggulangan kemiskinan dapat lebih terjamin keberlanjutannya.

Membangun masyarakat warga (civil society) di tingkat lokal (Kelurahan/Desa) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat warga (civil society) menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha/pekerjaan dan keluarga. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Upaya penanggulangan kemiskinan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan Desentralisasi. Menjunjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman. Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat warga (civil society) dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dengan ini sepakat untuk mendirikan LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT “REJENI SEJAHTERA”.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksudkan dengan:
  1. LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ”REJENI SEJAHTERA” disingkat dengan LKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk Desa, dan sebagai lembaga, LKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk desa;
  2. AD adalah Anggaran Dasar LKM ”Paguyuban Warga Desa Rejeni”;
  3. ART adalah Anggaran Rumah Tangga LKM ”Paguyuban Warga Desa Rejeni”;
  4. PK adalah Pimpinan Kolektif LKM;
  5. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan LKM;
  6. UP adalah Unit Pengelola LKM;
  7. Desa adalah Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  8. Paguyuban adalah masyarakat warga Desa Rejeni.

BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2

  1. LKM ini bernama ”LKM REJENI SEJAHTERA” yang selanjutnya disebut LKM;
  2. LKM REJENI SEJAHTERA berkedudukan di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo; LKM REJENI SEJAHTERA didirikan pada hari Senin tanggal 14, bulan September, tahun 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB III
PRINSIP DAN NILAI

Pasal 3
Prinsip
Prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
  1. Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis;
  2. Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama;
  3. Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya;
  4. Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
 
Pasal 4
Nilai
 
Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
  1. Dapat dipercaya atau amanah; dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat;
  2. Ikhlas atau kerelawanan; dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya;
  3. Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan Paguyuban;
  4. Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin;
  5. Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki Paguyuban, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama status, jenis kelamin dan lain-lainnya;
  6. Kebersamaan dalam keragaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.

BAB IV
PENDIRIAN, LEGALITAS, DAN KEPEMILIKAN

Pasal 5
Pendirian
LKM dibentuk atas persetujuan, kesepakatan serta keputusan dari segenap lapisan masyarakat yang tinggal di Desa Rejeni, yang dilakukan melalui rembug warga secara berjenjang mulai dari rembug warga RT (rukun tetangga) sampai rembug warga desa.

Pasal 6
Legalitas
  1. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga yang dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan atau paguyuban masyarakat/warga desa yang bersangkutan;
  2. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya diresmikan melalui pencatatan pada notaris dalam bentuk akta notaris.
 
Pasal 7
Kepemilikan
  1. LKM adalah milik seluruh masyarakat Desa Rejeni;
  2. Dana dan segala aset LKM merupakan milik warga masyarakat Desa Rejeni, bukan milik pribadi, golongan maupun LKM beserta unit-unit pengelolanya.

BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 8
  1. LKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga Desa dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di Desa yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga;
  2. LKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Desa, khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

BAB VI
PERAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 9
Peran Peran LKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.

Pasal 10
Tugas Pokok
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
  2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
  3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
  4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
  5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh LKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
  6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya;
  7. Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
  8. Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
  9. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
  10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
  11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali LKM;
  12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
  13. Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
  14. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan Desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
  15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat; Memfasilitasi networking (jejaring kerja sama) dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

Pasal 11
Fungsi
  1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
  2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb);
  3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan;
  4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan;
  5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
  6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat Desa; serta
  7. Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.

Pasal 12
  1. LKM memfasilitasi kegiatan pemetaan swadaya sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun bekerjasama dengan pihak Desa dan atau kelompok peduli yang tergabung dalam Panitia atau Tim Pemetaan Swadaya;
  2. LKM memfasilitasi tersusunnya Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) untuk rentang waktu tiga tahunan dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (Renta-Pronangkis);
  3. Pemetaan Swadaya dan PJM Pronangkis maupun Renta Pronangkis dapat dikaji ulang atau direview ulang sewaktu-waktu apabila dibutuhkan sebelum masa tiga tahun berakhir.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota Pimpinan Kolektif LKM
  1. Anggota Pimpinan Kolektif LKM adalah warga yang tinggal di Desa Rejeni yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan;
  2. Anggota Pimpinan Kolektif LKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan keterwakilan wilayah, golongan, maupun kelompok tertentu.

Pasal 14
Jumlah Anggota LKM
  1. Anggota Pimpinan Kolektif LKM berjumlah ganjil sebanyak 9 atau 11 orang;
  2. Jumlah anggota Pimpinan Kolektif LKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau Rembug Warga Desa Istimewa dari wakil seluruh masyarakat Desa.
 
Pasal 15
Koordinator Pimpinan Kolektif LKM
  1. Untuk memudahkan pengkoordinasian, anggota Pimpinan Kolektif LKM dapat memilih dan mengangkat salah seorang di antara anggota Pimpinan Kolektif LKM untuk menjadi koordinator yang disebut Koordinator Pimpinan Kolektif LKM;
  2. LKM tidak mengenal hirarki, tiap anggota memiliki hak yang sama, oleh karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan Koordinator Pimpinan Kolektif LKM tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan mengatasnamakan LKM;
  3. Koordinator Pimpinan Kolektif LKM dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif LKM.
  4. Koordinator Pimpinan Kolektif LKM dipilih ulang secara periodik yang waktunya ditentukan oleh anggota Pimpinan Kolektif LKM
 
Pasal 16
Masa Bakti LKM
  1. Anggota Pimpinan Kolektif LKM dipilih untuk masa bakti maksimum 3 (tiga) tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian serta dapat dipilih ulang;
  2. Bilamana salah seorang anggota Pimpinan Kolektif LKM non-aktif karena mengundurkan diri atau diberhentikan dan atau meningal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota Pimpinan Kolektif LKM lainnya mengadakan Rembug Khusus untuk menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil Rembug Warga Kelurahan/Desa sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi dalam pemilihan anggota Pimpinan Kolektif LKM, tetapi tidak menjadi anggota Pimpinan Kolektif LKM, kemudian dipertimbangkan dan atau disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan disampaikan dalam Sidang Rembug Masyarakat Tahunan (RMT);
  3. Apabila anggota Pimpinan Kolektif LKM tersisa lebih dari 50% masih mampu menjalankan tugas dengan baik setelah ada anggota Pimpinan Kolektif LKM non-aktif, maka dapat tidak dilakukan penambahan atau penetapan anggota pengganti, dan segala proses pengambilan keputusan oleh Pimpinan Kolektif LKM dinyatakan sah jika disetujui minimal setengah ditambah satu dari sisa anggota yang ada.
Pasal 17
Anggota Pimpinan Kolektif LKM bertugas berdasarkan kerelawanan dan tidak menerima gaji atau imbalan yang bersifat insentif lainnya. Keperluan kegiatan LKM dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersifat kebutuhan administrasi, pertemuan-pertemuan, transportasi-akomodasi dan komunikasi dapat menggunakan alokasi dana operasional (BOP) LKM yang administrasinya dilaksanakan oleh Sekretariat.

Pasal 18
Prinsip Pendirian LKM
  1. Sistem pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM adalah pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa;
  2. Kriteria Anggota Pimpinan Kolektif LKM ditentukan sendiri oleh warga melalui refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan;
  3. Pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM dimulai dari pemilihan utusan di tingkat RT dilanjutkan ke tingkat desa;
  4. Pemilihan dan penetapan utusan di tiap-tiap RT dilakukan oleh minimal 30% penduduk dewasa laki-laki maupun perempuan, termasuk didalamnya warga miskin;
  5. Pemilihan utusan di tiap-tiap RT bersifat pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa;
  6. Jumlah seluruh utusan dari tiap-tiap RT apabila dijumlah dalam lingkup satu desa berjumlah minimal 2% dari seluruh jumlah penduduk dewasa yang ada di Desa;
  7. Semua warga dewasa di desa bersangkutan berhak untuk memilih sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  8. Semua warga dewasa di desa bersangkutan yang memenuhi kriteria, mekanisme dan ketentuan yang disepakati berhak untuk dipilih;
  9. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun;
  10. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya.
 
Pasal 19
Tata Cara Pendirian LKM
  1. Sosialisasi pendirian LKM;
  2. Membentuk panitia pemilihan LKM dan yang indipenden dan yang mewakili wilayah administrasi geografis dari Desa Rejeni;
  3. Penyusunan tata tertib pemilihan anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  4. Pemilihan utusan dari tingkat RT, yaitu pemilihan utusan warga dari tiap-tiap RT yang akan dikirim dan diutus untuk memilih dan dipilih menjadi Anggota Pimpinan Kolektif LKM pada pemilihan tingkat desa;
  5. Pemilihan Anggota Pimpinan Kolektif LKM di tingkat desa dan pengesahan oleh Panitia Pembangunan LKM atas nama warga Desa; Sosialisasi nama Pimpinan Kolektif LKM terpilih melalui berbagai macam media di seluruh Kelurahan/Desa.

BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 20

Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka LKM dapat mengangkat perangkat organisasi yang memiliki keahlian sesuai bidangnya sebagai berikut:
  1. Sekretariat atau Sekretaris, diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  2. Pengawas, berjumlah dua atau tiga orang diangkat untuk melakukan proses pengawasan, monitoring, evaluasi maupun audit internal kepada Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  3. Unit Pengelola Keuangan (UPK), diangkat untuk mengelola keuangan dalam kegiatan ekonomi/perguliran dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM;
  4. Unit Pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit-unit (UP) yang lain dibentuk sesuai kebutuhan dan tidak diperkenankan merangkap sebagai Anggota Pimpinan Kolektif LKM.

Pasal 21
  1. Perangkat organisasi LKM berperan menjalankan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh LKM;
  2. Perangkat organisasi LKM adalah warga dari Desa Rejeni yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian di bidang yang bersangkutan;
  3. Perangkat organisasi LKM bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif LKM;
  4. Perangkat organisasi diangkat dengan menerbitkan surat pengangkatan atau surat keputusan LKM;
  5. Tugas, wewenang, tanggung jawab, dan insentif untuk perangkat organisasi LKM ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif LKM dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang dan diatur dalam ART;
  6. Khusus untuk Pengawas, insentif tidak diberikan secara bulanan, tetapi besarnya insentif ditetapkan sebesar 10% dari laba akhir tahun UPK (sebelum insentif Pengawas) dan dibebankan sebagai biaya di UPK pada akhir tahun, yang kemudian menghasilkan laba bersih akhir setelah dikurangi insentif Pengawas.

Pasal 22
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Organisasi LKM

  1. Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh LKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus Pimpinan Kolektif LKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 7 (tujuh) hari;
  2. Pengurus UP/perangkat organisasi LKM diangkat dan diberhentikan oleh LKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus Pimpinan Kolektif LKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media warga, setidak-tidaknya ditempel di 5 (lima) tempat strategis dengan masa sanggah 7 (tujuh) hari;
  3. Kontrak kerja perangkat organisasi LKM berlaku untuk maksimal 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari seorang pengurus perangkat organisasi LKM dianggap baik selama masa kontrak 1 (satu) tahun tersebut, maka orang tersebut dapat kembali dikontrak untuk tahun-tahun berikutnya dimana jangka waktu kontrak ditetapkan oleh LKM.

Pasal 23
Anggota LKM dilarang merangkap menjadi perangkat organisasi LKM.


BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 24
Hubungan antara LKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Desa adalah sebagai berikut:
  1. Hubungan LKM dengan perangkat Desa dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat Desa, tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain;
  2. Perangkat Desa sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal diharapkan dapat berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan;
  3. Organisasi masyarakat formal di tingkat Desa, yaitu organisasi yang dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan/atau perundangan diharapkan dapat mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulanan kemiskinan.
 
BAB X
REMBUG WARGA atau REMBUG MASYARAKAT

Pasal 25
Rembug Warga Desa

  1. Rembug Warga Desa (RWD) atau Rembug Warga Desa Istimewa (RWD Istimewa) adalah rembug warga di tingkat Desa yang merupakan institusi tertinggi dari Paguyuban Warga Desa Rejeni yang wajib dilakukan setiap pergantian masa bakti LKM atau bila dianggap ada hal-hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh;
  2. RWD dilaksanakan saat pendirian atau pembentukan LKM pertamakali dan setiap
  3. (tiga) tahun sekali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan anggota Pimpinan Kolektif LKM berakhir;
  4. Peserta RWD adalah peserta yang merupakan utusan dari tingkat RT untuk mewakili warganya ke tingkat desa (ke tingkat RWD);
  5. Pemilihan dan penetapan utusan di tiap-tiap RT dilakukan oleh minimal 30% penduduk dewasa laki-laki maupun perempuan, termasuk didalamnya warga miskin;
  6. Jumlah utusan dari satu RT apabila berjumlah minimal 2% dari seluruh jumlah penduduk dewasa yang ada di RT;
  7. Pemilihan utusan di tiap-tiap RT bersifat pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa;
  8. Jumlah seluruh utusan dari tiap-tiap RT apabila dijumlah dalam lingkup satu desa berjumlah minimal 2% dari seluruh jumlah penduduk dewasa yang ada di Desa;
  9. Semua warga dewasa di desa bersangkutan berhak untuk memilih sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  10. Semua warga dewasa di desa bersangkutan yang memenuhi kriteria, mekanisme dan ketentuan yang disepakati berhak untuk dipilih;
  11. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun;
  12. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya;
  13. Peserta RWD tingkat desa yang memiliki hak bersuara dan hak bicara adalah peserta yang merupakan utusan dari tiap-tiap RT;
  14. RWD dapat mengeluarkan keputusan lain diluar Anggaran Dasar (AD) yang dituangkan dalam Surat Keputusan RWD, selama tidak bertentangan dengan aturan program yang ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
  15. Selain utusan, peserta juga dari kalangan aparat desa dan organisasi-organisasi lokal maupun non-lokal (jika ada) baik formal maupun tidak formal yang statusnya sebagai undangan yang tidak memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih. Teknis pelaksanaan RWD tingkat Desa akan diatur lebih rinci dalam tata tertib RWD atau Anggaran Rumah Tangga LKM.

Pasal 26
Rembug Masyarakat Tahunan

  1. Setelah RWD, dalam setiap tahun dilakukan Sidang Rembug Masyarakat Tahunan (RMT) tingkat Desa sedikitnya sekali dalam setahun dalam rangka penyampaian laporan LKM dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;
  2. Sidang RMT diadakan selambat-lambatnya dua bulan sesudah LKM mengauditkan diri atau tutup buku;
  3. Penentuan orang dan jumlah peserta Sidang RMT adalah minimal 2% dari penduduk dewasa yang ada desa meliputi seluruh pengurus RT atau perwakilan RT, pengurus RW atau perwakilan RW, KSM atau perwakilan KSM, organisasi lokal formal dan non formal dan tokoh masyarakat Desa;
  4. Selain yang telah disebut pada ayat 5 pasal ini, peserta juga dari kalangan aparat desa dan organisasi-organisasi lokal baik formal maupun tidak formal juga diundang;
  5. Teknis pelaksanaan RMT akan diatur lebih rinci dalam tata tertib Rembug Masyarakat Tahunan atau Anggaran Rumah Tangga LKM.
 
Pasal 27
Rembug Warga Desa Istimewa (RWD Istimewa)
  1. RWD Istimewa dapat diselenggarakan setiap saat dalam keadaan istimewa, diluar jadwal atau ketentuan normal RWD;
  2. RWD atau RWD Istimewa berhak dan mempunyai wewenang untuk:
  • Meminta pertanggung jawaban LKM tentang pengelolaan dana yang diterima dan dikelola LKM;
  • Merubah dan menetapkan AD;
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan LKM; Mengadakan Referendum.

Pasal 28 
1) Yang dimaksud dengan keadaan istimewa adalah sebagai berikut:
  • Jika RWD tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWD telah ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari, tetapi pada RWD kedua setelah penundaan tersebut tetap tidak tercapai syarat tersebut.
  • Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWD.
  • Keadaan ketika perubahan AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
  • Pimpinan kolektif LKM terlambat melaksanakan Rembug Masyarakat Tahunan (RMT) untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan (LPJT) lebih dari 6 bulan dari tutup buku tahunan atau melewati tanggal 30 Juni.
  • Adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap AD/ART oleh LKM.
  • Adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap PJM Pronangkis oleh LKM.
  • Adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana warga atau dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) oleh LKM.
  • LKM Tidak bersedia dilakukan pemeriksaaan atau monitoring oleh tim Audit Independen, BPKP, Badan Pengawas Daerah atau Tim Proyek/Program atau Konsultan yang berwenang dan yang menaungi keberadaan LKM dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. 
2) Keputusan RWD Istimewa hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelangsungan Paguyuban;
3) RWD Istimewa dapat diselenggarakan:
  • Atas keputusan hasil referendum yang menyetujui pelaksanaan RWK Istimewa
  • Atas permintaan tertulis lebih dari 1/2 (setengah) plus satu jumlah anggota LKM.
  • Atas permintaan tertulis sedikitnya 30% dari jumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) baik yang sudah menerima manfaat dari LKM maupun yang belum
  • Atas permintaan tertulis sedikitnya 30% jumlah RT yang ada di Desa. 
4) Utusan yang berhak hadir dalam Rembug Warga Desa Istimewa ini adalah utusan masyarakat yang dipilih secara langsung (voting tertutup atau voting terbuka) oleh warga disetiap RT melalui rembug warga/masyarakat tingkat RT, sesuai ketentuan yang ada dalam pasal 25 Anggaran Dasar ini;
5) Pimpinan Kolektif LKM dan atau Kepala Desa memfasilitasi proses pelaksanaan Rembug Masyarakat Istimewa;
6) Teknis pelaksanaan RWD Istimewa akan diatur lebih rinci dalam tata tertib Rembug Warga Desa Istimewa atau Anggaran Rumah Tangga LKM.


Pasal 29
Quorum Rembug Warga
  1. Rembug Warga dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah satu dari jumlah utusan warga/peserta;
  2. Apabila ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi maka Rembug Warga ditunda selama satu jam;
  3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai maka Rembug Warga bisa diselenggarakan bila jumlah utusan warga yang hadir paling sedikit 40% dari jumlah utusan warga dan dua pertiga dari utusan warga yang hadir tersebut menghendaki untuk dilaksanakan; Apabila ayat 3 pasal ini tidak tercapai maka Rembug Warga ditunda dan dijadwalkan ulang.

Pasal 30
Rapat LKM
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana LKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP dan kegiatan LKM, serta memilih koordinator LKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
  2. Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
  3. Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana LKM, baik penyerapan maupun pergulirannya. Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent, keanggotaan dalam forum LKM, utusan peserta pelatihan, dll.

BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT LKM
Pasal 31

  1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan 4 dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota LKM ditambah 1 atau ketentuan lain yang akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LKM;
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 32
Sumber Dana
Sumber Dana LKM terdiri atas:
  1. Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
  2. Dukungan dari Pemerintah, di antaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari program pemerintah.
  3. Kegiatan/program/proyek/lembaga di luar Desa untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
  4. Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.

Pasal 34
Pengelolaan Dana
  1. Dana LKM yang bersifat nirlaba atau non-profit antara lain dana sosial, dana prasarana lingkungan/infrastruktur, dana BOP dan modal dana pinjaman bergulir yang belum diserahkan ke UPK merupakan “aktiva bersih terikat maupun tidak terikat” seluruhnya dikelola oleh LKM melalui Sekretariat LKM;
  2. Sumber dana untuk administrasi dan operasional LKM dapat dibiayai dari alokasi dana BOP yang berasal dari pihak luar (eksternal) berupa bantuan operasional pemerintah, sumbangan swasta dan sumbangan swadaya;
  3. Sumber dana untuk administrasi dan operasional LKM dapat dibiayai dari alokasi dana BOP yang berasal dari dalam organisasi (internal) yang berasal dari sebagian laba bersih yang merupakan seluruh pendapatan-pendapatan dikurangi dengan seluruh biaya-biaya dari pengelolaan dana pinjaman bergulir yang dihasilkan/dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) LKM. Dari laba bersih ini sebagian lagi diperuntukkan untuk alokasi pendanaan kegiatan lingkungan/fisik/infrastruktur dan sosial;
  4. Pinjaman digulirkan pada KSM oleh UPK untuk ekonomi produktif dengan jasa sebesar minimal 1,5% tetap per bulan;
  5. Laba bersih dari pengelolaan dana pinjaman bergulir dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Penambahan atau Pemupukan Modal UPK LKM sebesar 40%;
  7. Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sebesar 15%;
  8. Biaya Opersional dan LPJ Tahunan LKM sebesar 30%;
  9. Kegiatan Sosial Masyarakat Desa 15%. Dana LKM tidak boleh dijadikan jaminan utang.

Pasal 35
Transparansi dan Akuntabilitas 
1). LKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas;
2) Pembukuan keuangan Sekretariat – LKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat;
3) Pengawasan dilakukan oleh masyarakat Desa dan kelompok peduli diluar Desa melalui:
  • Penyebaran informasi tentang kegiatan LKM;
  • Rapat-rapat;
  • Audit LKM oleh auditor independen dan BPKP;
  • Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap Kegiatan oleh kelompok peduli;
  • Kotak-kotak pengaduan. 
4). LKM wajib mengadakan audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan di luar Desa Rejeni.


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
Perubahan anggaran dasar LKM dapat dilakukan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWD.


BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 37
  1. Pembubaran LKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat (referendum) melalui Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa;
  2. Tata cara pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Dalam hal LKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat, yang pelaksanaannya diatur tersendiri melalui rapat anggota LKM.

BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA
Pasal 38
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga;
  2. Rembug LKM menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
  3. LKM dapat mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari Rembug Warga Desa.

BAB XVI
PENUTUP


Pasal 39
  1. Demikian Anggaran Dasar LKM REJENI SEJAHTERA ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rembug Warga Desa atau Rapat Pembentukan LKM;
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo
Pada tanggal : 14 September 2009





PENGURUS / ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
"REJENI SEJAHTERA"

DESA REJENI, KECAMATAN KREMBUNG, KABUPATEN SIDOARJO
PROPINSI JAWA TIMUR