Pengurusan Akta Catatan Sipil dan Bidang Kependudukan

DINAS CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN SIDOARJO

SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) Merupakan suatu sistem informasi yang mengelola data yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan karena penduduk tidak saja sebagai obyek pembangunan, tetapi juga sebagai obyek pembangunan Tujuan diadakan SIMDUK :
 
Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan mulai dari Tingkat Kecamatan sampai ke Tingkat Pusat yang dapat menampung, mengolah, menyimpan dan menemukan kembali serta mendistribusikan jenis data kependudukan dari segala aspek dan aktifitas Organisasi Pemerintah
NIK (NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN)
Ketentuan NIK
  1. Setiap penduduk wajib mempunyai NIK
  2. NIK seorang penduduk diberikan sejak yang bersangkutan lahir dan berlaku seumur hidup
  3. Pemberian NIK harus melalui prosedur yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan dimana diterbitkan melalui suatu sistem komputerisasi
  4. NIK dicantumkan dalam KTP dan KK serta pelayanan kependudukan lainnya
  5. NIK seseorang yang telah meninggal dunia dan pindah keluar wilayah tidak dapat diganti oleh orang lain

AKTA KELAHIRAN POKOK
Apabila batas waktu pelaporan tidak melebihi 60 hari terhitung sejak tanggal kelahiran dan dapat dicatatkan di wilayah tempat kelahiran anak tersebut. WNI Keturunan. Selain persyaratan di atas untuk WNI Keturunan Asing harus pula melampirkan :
  1. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI)
  2. Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama)
  3. Apabila pelaporan kelahiran melebihi batas waktu yang telah ditetapkan (60 hari), maka harus melalui Sidang Pengadilan Negeri terlebih dahulu dimana sebelum sidang harus mendapat pengantar dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah.
AKTA KELAHIRAN DISPENSASI
Diperuntukkan kepada :
  1. WNI yang lahir sebelum dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985
  2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo
AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA
Diperuntukkan kepada :
  1. WNI yang lahir sejak tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan saat ini yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan kelahirannya.
  2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo
AKTA PENGAKUAN ANAK
Akta pengakuan anak di luar kawin ini khusus untuk WNI keturunan dan WNA Persyaratan Umum :
  1. Melampirkan KK dan KTP
  2. Mengisi pernyataan pengakuan anak
  3. Surat bukti kewarganegaraan
  4. Surat Bukti Ganti Nama
  5. Pas photo anak 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
KENAL LAHIR
Kenal lahir adalah surat keterangan kelahiran mengenai tempat kelahiran, tanggal kelahiran, dan identitas lain seseorang yang hanya berlaku 6 bulan dan hanya dapat dipergunakan untuk satu kali urusan dan tidak dapat untuk bukti hak waris Persyaratan :
  1. Mengisi blangko permohonan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa dan Camat
  2. Yang bersangkutan harus berdomisili di Sidoarjo
  3. Fotocopy KTP / KK yang bersangkutan atau orang tua
  4. Fotocopy ijasah yang bersangkutan atau triplikat
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Membawa 2 orang saksi yang umurnya 5 lahun lebih tua dari yang bersangkutan
  7. Yang bersangkutan harus hadir untuk menandatangani kenal lahir dan tidak dapat diwakilkan
AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN UMUM Yaitu kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya yakni 60 hari sejak tanggal kematian. Untuk WNA batas waktu pelaporan adalah 10 hari sejak tanggal kematiannya. Persyaratan Umum :
  1. Surat Keterangan kematian dari RS / Dokter atau pejabat yang berwenang
  2. Asli Surat kematian dari desa / kelurahan
  3. KTP dan KK almarhum
  4. Asli akta kelahiran almarhum (apabila memiliki)
  5. Mengisi blangko permohonan
AKTA KEMATIAN ISTIMEWA
Yaitu apabila Akte Kematian tersebut diperoleh setelah melampaui batas waktu pelaporannya. Persyaratan yang diperlukan sama dengan persyaratan perolehan Akta Kematian Umum tetapi harus melampirkan surat penetapan keterlambatan dari pengadilan negeri.

AKTA PERKAWINAN
Persyaratan Umum :
  1. Setiap mempelai sebaiknya melaporkan kira-kira 20 hari sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan perkawinan
  2. Salah satu mempelai harus berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  3. Surat Keterangan Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan setempat
  4. Fotocopy akte kelahiran kedua mempelai
  5. Ijin dari pengadilan negeri apabila mempelai belum mencapai batas usia sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu telah mencapai usia 19 tahun untuk mempelai pria dan 16 tahun untuk mempelai wanita
  6. Akte Ijin Kawin bagi yang berusia belum mencapai 21 tahun Dengan catatan apabila orang tua / wali yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk menandatangani register perkawinan
  7. Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai
  8. Akta Kematian suami / istri terdahulu bagi yang cerai mati atau Akte Perceraian / Surat Talak dari suami / istri yang terdahulu bagi yang cerai hidup dan ingin melaksanakan sidang pencatatan perkawinan
  9. Ijin tertulis dari atasan bagi anggota ABRI dan PNS
  10. Kartu telah melaksanakan suntikan TT 1 dan TT 2 dari Puskesmas, Dokter, Bidan bagi mempelai wanita
  11. Akte Notaris apabila terjadi perjanjian mengenai hal-hal tertentu oleh kedua mempelai 12. Surat Keterangan telah melaksanakan perkawinan secara agamanya masing-masing dari pemuka agama
  12. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo atau di RSD Sidoarjo 
Persyaratan Khusus WNI Keturunan :
  1. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)
  2. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama
  3. Akte Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah
AKTA PERCERAIAN
Persyaratan Umum :
  1. Surat Penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Asli akta perkawinan yang bersangkutan
  4. Mengisi blangko permohonan
KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK )
1. Pembuatan KTP baru
    Persyaratan :
  • Surat pengantar dari RT / RW setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas photo ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan

2. Permohonan KTP yang hilang / rusak
    Persyaratan :
  • Surat pengantar dari RT / RW setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • KTP yang rusak
  • Pasphoto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa / Kantor Kelurahan
KK ( KARTU KELUARGA )
Persyaratan :
  1. Surat pengantar dari RT / RW setempat
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Akta Perkawinan / Surat Nikah atau Akta Perceraian
  4. Akta Pengangkatan anak (bila ada)
  5. Surat Bukti Ganti Nama bila telah ganti nama
  6. SKKP bagi penduduk WNA
  7. Surat Keterangan pindah asal
  8. Akte kelahiran
  9. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (model FS 01 dan FS 02) baik bagi Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga (diperoleh di Kantor Desa/Kelurahan) Semua persyaratan tersebut diatas diserahkan ke Kantor Kepala Desa / Kepala Kelurahan
SKPPS (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEMENTARA)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal terbatas / sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan :
  1. Perusahaan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Mabes Polri
  4. Fotocopy Surat Keterangan Jalan (SKJ) dari Polda Jatim
  5. Pasphoto 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  6. KIM / KIMS dari Imigrasi
SKPPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK TETAP)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal tetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dan KK
  3. Surat Tanda Melapor diri dari Kepolisian
  4. KITAP dari imigrasi
  5. Tanda lunas pajak bangsa asing
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian
  7. Akta Perkawinan bagi yang berstatus kawin
  8. Akta Kelahiran
  9. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
SKPSK (SURAT KETERANGAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang berdiam / menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan telah menjadi WNI Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW, Desa / Kelurahan serta Kecamatan
  2. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Akta Kelahiran
  4. KK dan KTP WNA
  5. Tanda lunas pajak bangsa asing
  6. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
SKPD (SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI)
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang tinggal menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan bermaksud pindah tempat tinggal baik di dalam dan keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen KITAP dari imigrasi
  3. STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian
  4. KK dan KTP Kedatangan penduduk sementara dari negara lain wajib didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan :
  5. Camat bagi penduduk WNI
  6. Gubernur Kepala Daerah Propinsi bagi penduduk WNA atau penduduk sementara
KIPEM (KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN)
Penduduk musiman adalah warga negara yang datang/masuk dalam Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Sidoarjo Setiap penduduk musiman wajib memiliki KIPEM dengan ketentuan :
  1. KIPEM harus dimiliki selambat-lambatnya 14 hari sejak yang bersangkutan berada dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo
  2. KIPEM berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP atau surat jalan dari daerah asal
  • Pas photo terbaru ukuran 3x2 cm sebanyak 2 lembar
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispencasda Kabupaten Sidoarjo yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak / belum pernah melaksanakan perkawinan baik secara hukum agamanya maupun negara Persyaratan :
  1. Surat Keterangan dari Kecamatan kalau yang bersangkutan belum / tidak kawin
  2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan
  3. Fotocopy akte kelahiran yang bersangkutan
  4. Berdomisili di Sidoarjo
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI)
  7. Surat Bukti Ganti Nama apabila sudah ganti nama
  8. STMD, Surat Keterangan dari Imigrasi, KIM / KIMS dan tanda lunas pajak bangsa asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar