Pemkab Sidoarjo Naikkan Gaji Perangkat Desa

Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja jajaran Perangkat Desa untuk tahun 2011 ini telah menaikkan pendapatan tetap mereka minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu sebesar Rp 1.107.000,-

Dituturkan oleh Kasubag Tata Pemerintahan Desa dan Kelurahan Eri Sudewo, Senin(31/1) bahwa tunjungan mereka sebelumnya terbagi dalam tiga kategori yaitu untuk desa non kompensasi Kadesnya mendapatkan tunjangan sebesar Rp 825.000,- Sekdes non PNS Rp 700.000,- perangkatnya sebesar Rp 600,000,-.

Untuk kategori desa kompensasi Kades Rp 775.000,- Sekdes Rp 650.000,- dan perangkatnya Rp 550.000,- dan yang terakhir tunjungan untuk desa yang kena dampak lumpur, Kades Rp 925.000,- Sekdes Rp 775.000,- perangkatnya Rp 650.000,-. “Hingga tahun 2010 kemarin, Kabupaten Sidoarjo yang Sekdesnya tidak masuk PNS sebanyak 98 orang, dikarenakan faktor usia, “tuturnya.

Sedangkan untuk tahun 2011 kami telah mengusulkan, serta telah mengirimkan Surat Keterangan (SK) ke Bupati Sidoarjo tentang kenaikan pendapatan tetap mereka setara semua. “Jadi yang telah diusulkan sebanyak 2.900 jaran perengkat desa, anggarannya diambilkan dari APBD 2011 sebesar Rp 40,4 milyar.

“Nilai detailnya yang setera dengan UMK Sidoarjo yaitu Rp 1.107.000,- untuk perangkat desanya. Sedangkan untuk Sekdesnya ditambah 10 persen, dan untuk Kadesnya ditambah 25 persen, kenaikan itu belum termasuk tunjangan lainnya, “jelas mantan Sekcam Prambon.
 
Dengan adanya kenaikan ini diharapkan mereka akan bekerja lebih baik dan lebih maksimal lagi. Perlu diketahui, bahwa masih ada jajaran perangkat desa yang kinerjanya kurang bagus dan tidak maksimal.

Termasuk lima desa yang belum melaporkan pertanggungjawabannya tentang APBDes 2010, yakni Desa Popoh Kec. Wonoayu, Desa Permisan Kec. Jabon, Desa Sarirogo Kec. Kota Sidoarjo, Desa Klantingsari Kec. Tarik dan Desa Tambaksumur Kec. Waru. “Jadi kelima desa tersebut hingga saat ini tidak bisa mendapatkan anggaran APBDes yang nilainya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta,” tegasnya.
 
Ditegaskan pula oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Drs. Mulyadi bahwa sebenarnya usulan pendapatan perangkat desa tersebut sudah dibuatkan sudah lama. Rincian sudah selesai tinggal melakukan pembahasan oleh jajaran terkait serta dianikan ke Dewan untuk disetujui dan diberlakukan pada tahun 2011 ini, dan sekarang sudah “gol” tinggal menunggu SK yang diusulkan ke Bupati tanggal 21 Januari kemarin, katanya.

Oleh karena itu harapan kami untuk tahun 2011 ini kalau sudah direalisasi kinerja perangkat desa harus lebih maksimal, harapnya.

1 komentar:

  1. yang perlu dibuatkan aturan adalah bagaimana mengatur pengelolaan tkd yang sampai saat ini masih dikerjakan oleh kades dan perangkat desa,padahal gajih kades dan perangkat desa kabupaten sidoarjo sudah berasal dari apbd,agar tidak terjadi dobel gajih.

    BalasHapus