Permohonan KTP

PERSYARATAN MENGURUS KTP


Permohonan KTP Baru
Persyaratan :
» Surat pengantar dari RT / RW setempat.
» Kartu Keluarga (KK).
» Pas photo ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar.
» Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa.
» Umur minimal harus 17 tahun.
» Menunjukkan pelunasan pajak.


Permohonan KTP yang hilang / rusak
Persyaratan :
» Surat pengantar dari RT / RW setempat.
» Kartu Keluarga (KK).
» Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
» KTP yang rusak.
» Pasphoto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar.
» Mengisi formulis permohonan KTP (KP 1) di Kantor Desa
» Umur minimal harus 17 tahun.
» Menunjukkan pelunasan pajak.


Setelah lengkap pemohon  langsung ke Kecamatan untuk pembuatan KTP. Pembuatan KTP tidak dikenakan biaya (Gratis). KTP  ini wajib diperpanjang selambat-lambatnyadalam waktu 14 (Empat Belas) hari sesudah habis masa berlakunya. Barang siapa meniru, menambah dan atau membuat KTP dengan data yang tidak benar serta menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, diancam hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Waktu pelayanan :
» Hari Senin s/d Kamis : pukul 07:00 – 15:00 WIB
» Hari Jum’at : pukul  07:00 – 14:00 WIB
» Jam istirahat : Pukul  12:00 – 13:00 WIB
» Hari sabtu dan minggu pelayanan  LIBUR

2 komentar: